“Pemufakatan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 107.773,8 (seratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga koma delapan) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 114.699 (seratus empat belas ribu enam ratus Sembilan puluh Sembilan) butir.”
Berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta dengan barang bukti Narkotika serta dengan fakta hukum yang diungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menuntut 2 (dua) perantara jual beli Narkotika atas nama HN (39 Tahun) dan IAS (40 Tahun) untuk dipidana hukuman mati.

Menurut JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang, Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut terbilang memiliki jumlah yang cukup fantastis, yakni untuk jenis Sabu seberat 107 Kg dan jenis Ekstasi sebanyak 114.699 Kg. Sebagaimana diketahui pengungkapan perkara tersebut dilakukan BNNP Kalimantan Barat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, tepatnya di Kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang pada bulan Maret tahun 2019.

Tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU cukup beralasan. Selain dengan banyaknya barang bukti Narkotika yang diperantarakan untuk diperjualbelikan, perbuatan Kedua Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan upaya-upaya penanggulangan tindak pidana Narkotika.
Setelah dilakukan Pembacaan Tuntutan (requisitoir), maka agenda persidangan selanjutnya adalah Pembacaan Pembelaan (Pleidoi) oleh Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Zakaria, S.H. Persidangan dilaksanakan dengan pengamanan yang ketat dan berlangsung dengan lancar.
Propecia Largo Plazo occagjeave purchase cialis online biangilt Low Price Cialis